Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Nomor Aduan Jika Temukan Penimbun Minyak Goreng atau yang Jual di Atas Rp 14.000 Per Liter

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Adapun saluran pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat bisa melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik ke hotlinemigor@kemendag.go.id. Bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Keseluruhan layanan komunikasi pengaduan ini akan dilayani hingga 24 jam.

Mantan Duta Besar untuk Amerika Serikat (AS) ini bilang, pihaknya juga akan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng.

Ia pun memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian harga, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken, sejak ditetapkan 19 Januari.

"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tegasnya.


Tindak tegas penimbun minyak goreng

Penetapan harga minyak goreng ini dari pemerintah hingga Kepolisian telah mengambil sikap akan memberikan serta hukuman bagi para produsen atau pedagang yang berani menimbun.

Tindakan tegas dari pemerintah melalui Kemendag memastikan, bagi produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/01/22/183000726/ini-nomor-aduan-jika-temukan-penimbun-minyak-goreng-atau-yang-jual-di-atas-rp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke