Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Keran Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara mulai hari ini, Selasa (1/2/2022).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan ekspor batu bara yang masa berlakunya sudah habis tepat pada tanggal 31 Januari kemarin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban menjual sebagian produksi ke dalam negeri atau DMO.

Izin ekspor juga diberikan kepada perusahaan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tutur Ridwan, dalam keterangannya, Selasa.

Lebih lanjut Ridwan merinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

Kemudian, perusahaan dengan realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

Terakhir, perusahaan yang tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021, atau perusahaan dengan rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton.

"Pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022," ucap Ridwan.

https://money.kompas.com/read/2022/02/01/150500626/mulai-hari-ini-keran-ekspor-batu-bara-kembali-dibuka-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke