Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Meski demikian, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Lalu apa perbedaan buku nikah dengan kartu nikah?

Sederhananya, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Sedangkan kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-KTP. Kartu nikah akan diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi menikah.

Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018 lalu. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa manfaat dan fungsi dari kartu nikah digital. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah 

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi  bentuk, bahan dan fungsinya.

Dari segi bentuknya, buku nikah menyerupai paspor atau buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun. Sedangkan buku nikah istri berwarna hijau tua.

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.

Sementara bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai. Selain itu, di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah buku nikah merupakan dokumen resmi yang sah di mata hukum. Sedangkan kartu nikah adalah dokumen tambahan (pelengkap) buku nikah.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Sementara kartu nikah digital bisa digunakan untuk keperluan lain yang memerlukan bukti sebagai pasangan suami istri. Misalnya menginap di hotel syariah, cukup menunjukkan kartu nikah, tidak perlu menggunakan buku nikah.

Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan layanan kartu nikah digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) atau simkah.kemenag.go.id.

Itulah beberapa perbedaan buku nikah dan kartu nikah dari sisi bentuk hingga fungsi dan kegunaannya. Bisa dikatakan, kartu nikah adalah dokumen pelengkap dari buku nikah.

https://money.kompas.com/read/2022/02/07/180000226/simak-perbedaan-kartu-nikah-dan-buku-nikah

Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke