Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Ancam Demo Jika Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Tidak Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Beleid terbaru itu mengatur bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan oleh pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun. Aturan ini ditolak keras oleh buruh.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja), apapun status hubungan kerjanya, bahwa satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Ia mengatakan, jika permintaan pencabutan aturan tersebut tak dipenuhi, maka serikat buruh mengancam akan melakukan demo besar-besar di Kementerian Ketenagakerjaan demi menyuarakan aspirasinya.

"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," ungkapnya.

Said mengungkapkan, dana JHT merupakan pegangan bagi para buruh yang terkena PHK untuk bisa menyambung hidup. Terlebih, kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang terdampak sehingga terkena pemutusan hubungan kerja.

"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau karyawan yang ter-PHK, terutama akibat pandemi. PHK saat ini masih tinggi angkanya, ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri di JHT. Kalau JHT tidak bisa diambilh dan harus tunggu usia 56 tahun, terus makan apa buruhnya?," papar dia.

Oleh sebab itu, Said menekankan, untuk pemerintah kembali meninjau aturan tersebut dan mencabutnya mengembalikan ke aturan sebelumnya. Sebab, dinilai sangat merugikan para pekerja di Indonesia.

Menurutnya, bila pemerintah berdalih bahwa buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan dana dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), itu adalah hal yang tidak tepat. Pasalnya, saat ini program JKP tidak bisa dirasakan semua buruh sebab aturan teknisnyapun belum ada.

"Tidak semua buruh mendapatkan JKP karena program ini belum bisa berjalan, karena ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus buruh mau makan apa? Menteri ini kok kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh," ungkap Said.

Sebelumnya, Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Aturan itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Menurutnya, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Selain itu, kata Dian, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

https://money.kompas.com/read/2022/02/12/193000726/buruh-ancam-demo-jika-aturan-klaim-jht-usia-56-tahun-tidak-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke