Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan "Resign" Kerja tapi Belum Cukup Usia Klaim JHT? Menaker Ida: Manfaatkan TKM

Seiring dengan pemberlakuan batas usia, pemerintah juga akan me-launching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang terkena PHK.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri (resign) dari perusahaan?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri bisa memanfaatkan program lain, selain JKP dan JHT.

Pihaknya sudah menyediakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk buruh yang mengundurkan diri dan menjadi wirausaha (entrepreneur).

"Bagi teman-teman yang ingin bekerja kembali dengan wirausaha atau buka usaha baru, pemerintah ada beberapa skema bantuan, TKM dari Kemnaker," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Di sisi lain, pemerintah juga sudah mendukung wirausahawan dengan berbagai program. Selain TKM, ada Kartu Prakerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan bantuan produktif usaha mikro yang bisa dimanfaatkan.

"Kartu Prakerja yang tahun lalu diprioritaskan untuk yg ter-PHK, KUR, dan bantuan produktif untuk usaha mikro," beber Ida.

Apa itu TKM? 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly menjelaskan, TKM adalah salah satu program yang menjadi strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Caranya dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah.

Adapun bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tak ingin berwirausaha, dia mengimbau pekerja tersebut untuk mengakses pekerjaan baru.

"Karena pada prinsipnya pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru. Bagi yang resign karena tujuannya terlepas dari itu, bisa berkunjung ke hub-hub yang dimiliki Kemnaker untuk mencari akses pekerjaan baru," tutur dia.


Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan batas usia minimal klaim JHT merupakan salah satu cara melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi. Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.

Di sisi lain, pemerintah tetap memperbolehkan peserta JHT mengambil dana sebagian sebelum memasuki usia pensiun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan 30 persen untuk kredit perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

"Jadi harapannya dia terproteksi sejak bekerja, sedang bekerja, dan paska dia selesai bekerja. Kita memang mulai dengan proteksi jangka pendek dan proteksi jangka panjang secara komprehensif," tandas Chairul.

Sebagai informasi, perubahan batas usia klaim JHT menjadi minimal 56 tahun menuai polemik. Pekerja meminta pemerintah mencabut aturan itu karena menyengsarakan butuh.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/141500026/karyawan-resign-kerja-tapi-belum-cukup-usia-klaim-jht-menaker-ida--manfaatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke