Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Biaya Perpanjang SIM C dan Jenis SIM Lainnya 2022

KOMPAS.com - Sebelum meperpanjang SIM, sebaiknya mencari tahu berapa biaya perpajang SIM. Pasalnya, biaya perpanjang SIM A dan biaya perpanjang SIM C berbeda nominalnya.

Biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Indonesia.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, SIM menjadi tanda bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan.

SIM memiliki empat jenis, yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan gandeng, SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun, sehingga sebelum masa berlaku habis, SIM harus diperpanjang di Kantor Polres setempat, layanan SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri setiap lima tahun sekali.

Untuk mengetahui biaya pembuatan SIM termasuk biaya perpanjang SIM A dan biaya perpanjang SIM C, simak penjelasannya berikut ini.

Biaya perpanjang SIM

Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Biasanya biaya pembuatan SIM baru lebih mahal dari biaya pembuatan SIM.

Selain itu, biaya perpanjang SIM juga dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

Selain biaya perpajang SIM yang merupakan PNBP, pengendara juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.

Namun, nominal biaya tambahan tersebut berbeda-beda setiap daerah tergantung peraturan dari Polda setempat.

Nominal biaya tambahan tersebut hanya sebagai estimasti saja agar pengendara menyiapkan biaya perpanjangan SIM sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 saat ingin melakukan perpanjangan SIM.

Sebagai informasi, perpanjang SIM harus dilakuka sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila perpanjangan dilakukan lewat dari masa berlaku, maka pengendara harus membuat SIM baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Selain itu, pengendara yang memiliki SIM tapi tidak menunjukkannya saat dirazia akan dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain mempersiapkan syarat perpanjang SIM, pengendara juga perlu menyiapkan biaya perpanjang SIM. Itulah rincian biaya perpanjang SIM, termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A. 

https://money.kompas.com/read/2022/02/21/110129326/rincian-biaya-perpanjang-sim-c-dan-jenis-sim-lainnya-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke