Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

KOMPAS.com - Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah adalah sistem pembiayaan syariah yang diminati oleh umat Islam.

Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam di seluruh dunia. Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan yang sering dilakukan adalah bermuamalah. Oleh karenanya, umat Islam ingin lembaga keuangan seperti perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah.

Kemudian, hadirlah bank syariah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah.

Pengertian mudharabah

Dilansir dari buku Akad Pembiayaan Mudharabah oleh Try Subakti, istilah mudharabah adalah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan atau proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara umum, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan operasioanl realitas bisnis, di mana pemilik modal menyediakan seluruh modal kepada pengusaha, dengan syarat keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan yang disebutkan dalam akad.

Namun jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian yang disengaja oleh pengusaha, maka pemilik modal akan menanggung seluruh kerugian tersebut.

Majelis Ulama Indonesia telah mengatur syarat modal yang diberikan perbankan kepada nasabahnya, yaitu jumlah dan jenis modal harus diketahui dengan jelas, baik berbentuk uang ataupun barang yang dinilai.

Pembiayaan Mudharabah biasanya disalurkan bank syariah untuk nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. Oleh karenanya, mekanisme akad mudharabah terletak pada kerja sama yang baik antara perbankan dengan nasabah.

Tujuan dari akad mudharabah adalah menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant meningkatkan usahanya.

Jenis-jenis akad mudharabah

Dilansir dari buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi'i Antonio, secara umum jenis-jenis mudharabah adalah:

1. Pengertian mudharabah muthlaqah

Pengertian mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

2. Pengertian mudharabah muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah disebut juga restricted atau secified muddharabah. Pengertian mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.

Akad mudharabah Muqayyadah di mana nasabah dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Pembtasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan bank syariah dalam memasuki jenis usaha.

Pengaplikasian akad mudharabah dalam perbankan syariah

Dalam kegiata bank syariah biasanya menggunakan akad mudharabah untuk produk-prduk pembiayaan dan pendanaan. Berikut akan dijelaskan pengaplikasian akad mudharabah dalam pembiayan dan pendanaan.

1. Akad mudharabah pada produk penghimpunan dana

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk penghimpunan dana, seperti:

  • Tabungan berjangka, tabungan yang ditujukan secara khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
  • Deposito biasa, seperti produk deposito pada umumnya.
  • deposito spesial, di mana dana yang dititipkan nasabah ditujukan untuk bisnis tertentu seperti murabahah atau ijarah saja.

2. Akad mudharabah pada produk pembiayaan

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk pembiayaan, seperti:

Kesimpulannya, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dengan bagi hasil sesuai dengan yang sudah disepakati dalam akad. 

https://money.kompas.com/read/2022/02/22/170800926/pengertian-mudharabah-dalam-pembiayaan-bank-syariah

Terkini Lainnya

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke