Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Pelanggar DMO Batu Bara, Simak Poin Pentingnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," demikian tertulis dalam beleid tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Pada PMK 17/2022 diatur bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi. Seluruh denda dan dana kompensasi itu pun wajib disetorkan ke kas negara.

Dalam beleid tersebut, diatur formula pengenaan denda yaitu selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan DMO yang tidak dipenuhi perusahaan.

Ketentuan denda itu berlaku baik bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan domestik untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum, maupun selain untuk dua tujuan tersebut.

"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," bunyi beleid itu.

Sementara itu, untuk dana kompensasi dibayarkan apabila realisasi pemenuhan DMO per tahun lebih kecil dari kewajiban DMO. Adapun besaran tarif dana kompensasi berbeda-beda sesuai masing-masing kelas kualitas batu bara.

Formula penghitungannya yaitu tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan (HBA) dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun dengan realisasi pemenuhan DMO per tahun.

Sebagai informasi, DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu baranya bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan patokan harga yang saat ini diatur 70 dollar AS per metrik ton.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/133800526/sri-mulyani-terbitkan-aturan-denda-pelanggar-dmo-batu-bara-simak-poin

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke