Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Kapasitas Penumpang MRT Jakarta 100 Persen dan Tak Ada Jarak di Tempat Duduk

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Serta mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta)," ujar Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Adapun jadwal operasi MRT Jakarta mulai pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu.

Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Meski tak ada jarak pada tempat duduk dan kapasitas penumpang 100 persen, Rendi bilang, pengguna MRT Jakarta wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Seperti memakai masker dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun selama di area MRT Jakarta. Selain itu, MRT Jakarta saat ini juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

"Serta pengguna juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/050800026/mulai-hari-ini-kapasitas-penumpang-mrt-jakarta-100-persen-dan-tak-ada-jarak-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke