Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) sudah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.

"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," kata dia ditemui saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ida bilang, untuk sementara ini, pengklaiman JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selanjutnya, di dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.

Hal itu lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT. Ini menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Permenaker segera direvisi.

"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Ida.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menaker mengatakan, manfaat JHT pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/161000026/menaker--revisi-permenaker-soal-jht-memasuki-tahap-finalisasi-

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke