Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Lebaran Tahun Ini Pemudik Bakal Dibatasi di Rest Area?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan waktu untuk kendaraan yang berhenti di rest area pada masa mudik lebaran tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu opsi untuk mengantisipasi penumpukan masyarakat di bahu jalan.

Namun, saat ini Kemenhub belum memastikan berapa lama kendaraan boleh berhenti di rest area jalan tol pada periode mudik lebaran mendatang karena masih menunggu rapat lanjutan dengan pengelola rest area.

"Belum (ada aturan lanjutan), terkait itu ke BPJT atau pengelola itu kan bagian dari mangement rest area," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Pada periode mudik lebaran, pemerintah biasanya membatasi waktu istirahat para pengendara di rest area sekitar 30 menit.

Selain agar rest area tidak terlalu penuh, aturan ini juga untuk alasan keamanan karena tiap pengendara dapat memiliki jatah istirahat secara bergiliran di rest area.

Kemudian selain opsi tersebut, Kemenhub juga sedang membahas opsi lain untuk mencegah penumpukan masyarakat di bahu jalan dengan memanfaatkan rest area perkotaan.

Dengan opsi ini, maka para pengendara akan diarahkan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat untuk beristirahat dan membeli oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

"Istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Bapak Menteri Perhubungan," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3/2022).

Aturan ini tidak hanya untuk kenyamanan dan keselamatan para pengendara, tetapi juga berpotensi untuk menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM," tutur Budi.

https://money.kompas.com/read/2022/03/28/151000226/apakah-lebaran-tahun-ini-pemudik-bakal-dibatasi-di-rest-area-

Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke