Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Terakhir Lapor SPT Situs DJP Online Sulit Diakses, Ditjen Pajak: Coba secara Berkala...

Berdasarkan pemantauan Kompas.com hingga pukul 15.40 WIB, situs tersebut tidak bisa menampilkan opsi buat SPT usai pengguna log in. Situs hanya menampilkan tuliskan "500 internal server error".

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mencoba secara berkala.

"Wajib Pajak dapat mencoba secara berkala apabila saat pelaporan mengalami kendala akses," ucap Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Neil menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan server yang jauh lebih mumpuni dari tahun sebelumnya demi kenyamanan pelaporan SPT Tahunan. Namun ketika yang mengakses terlalu banyak, server akan sulit diakses.

"Saat Wajib Pajak kesulitan mengakses web pelaporan SPT, bisa disebabkan karena banyaknya Wajib Pajak yang mengakses web tersebut secara bersamaan," ujar dia.

Lebih lanjut dia pun mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT di awal waktu sehingga tidak terjadi penumpukan pengakses situs pelaporan SPT saat sudah mendekati jatuh tempo pelaporan.

"Lalu untuk Wajib Pajak yang sebelumnya sudah lapor melalui e-filing, maka hanya bisa lapor melalui jalur yang sama," tandas Neil.


Ada sanksi bila telat lapor

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan memasuki hari terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022.

Bila tidak melapor SPT, ada sanksi yang menanti jika kamu tidak melapor SPT Tahunan. Adapun sanksi administratif akibat telat lapor atau tidak melapor adalah Rp 100.000. WP juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2022/03/31/160031826/hari-terakhir-lapor-spt-situs-djp-online-sulit-diakses-ditjen-pajak-coba

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke