Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kebijakan tarif PPN 11 persen ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dikutip dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dikutip dari Kontan.co.id.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Barang yang dipungut PPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Itulah daftar barang yang berpotensi naik harga karena kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan pemerintah
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering

Demikian daftar barang dan jasa yang berpotensi terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN 11 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/205512726/tarif-ppn-11-persen-ini-daftar-barang-dan-jasa-yang-bakal-naik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke