JAKARTA, KOMPAS.com – Fidyah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing, terutama bagi umat Islam. Umumnya, fidyah adalah hal yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Lalu apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah?
Secara bahasa, arti fidyah adalah tebusan, menebus atau mengganti. Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Fidyah adalah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.
Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Cara membayar fidyah tentu menjadi hal penting untuk diketahui bagi muslim yang memenuhi kriteria. Termasuk bagi ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Dikutip dari laman baznas.go.id, fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah
Dikutip dari laman Baznas Kota Banjarmasin, berikut adalah beberapa kategori orang yang bisa membayar fidyah:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya.
Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
4. Orang mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Adapun terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa
Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Demikian penjelasan mengenai apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah dalam Islam. Bayar fidyah wajib dilakukan bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu.
https://money.kompas.com/read/2022/04/03/185253126/cara-membayar-fidiah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui-bisa-dengan-uang