Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Pertimbangan Perusahaan dalam Melakukan Merger?

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Pada tahun 2021 lalu, publik diramaikan dengan bergabungnya dua perusahaan rintisan (startup) teknologi terbesar di Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia. Merger keduanya menghasilkan sebuah grup bernama “GoTo”.

Melalui merger ini, Kompas Money menyebutkan bahwa GoTo memiliki total Gross Transaction Value gabungan lebih dari 22 miliar dollar AS. Selain itu, merger juga menggabungkan transaksi menjadi sebesar 1,8 miliar pada tahun 2020.

Merespons hal ini, Wisnu Nugroho, Pemimpin Redaksi Kompas.com, berkesempatan berdiskusi bersama Chief Executive Officer (CEO) dua startup besar tersebut, yakni Kevin Aluwi, CEO Gojek, dan William Tanuwijaya, CEO Tokopedia melalui siniar (podcast) Beginu episode “Siasat Gojek dan Tokopedia Bergabung Saat Pandemi”.

Dari merger tersebut, kita jadi memahami bahwa adalah penggabungan menjadi suatu kemungkinan untuk dua perusahaan yang berbeda demi ekspansi besar.

Merger, Mengkombinasi Dua atau Lebih Perusahaan
Menurut artikel dalam situs U.S. Small Business Administration, merger adalah penggabungan dua perusahaan terpisah menjadi satu badan hukum baru.

Akan tetapi, dalam artikel tersebut, merger “sejati” jarang terjadi karena tak banyak dua perusahaan setara yang memutuskan untuk menggabungkan sumber daya dan staf, termasuk CEO mereka, apalagi saling menguntungkan.

Serupa tapi tak sama, merger memiliki kemiripan dengan akuisisi. Masih dalam sumber yang sama, akuisisi tidak menghasilkan suatu badan hukum baru, melainkan diserap sepenuhnya oleh perusahaan pengakuisisi. Mengakuisisi perusahaan justru mirip dengan membeli perusahaan, bisnis, atau waralaba yang sudah ada.

Jenis Penggabungan dalam Merger

Merangkum artikel yang dipublikasi oleh Binus University of Business School, terdapat lima jenis merger.

Pertama, merger horizontal, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dalam industri dan pasar yang sama. Sebelum adanya merger, masing-masing perusahaan adalah kompetitor.

Kedua, merger vertikal, yaitu yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam tahapan proses produksi atau operasi. Merger ini dilakukan untuk mengintegrasikan pengusaha, pemasok, atau pengguna agar tercapai kestabilan pasokan dan pengguna, sebab tidak semua perusahaan memiliki sumber daya yang lengkap.

Ketiga, merger konglomerat, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dalam industri yang tidak terkait. Perusahaan satu dengan lainnya memiliki industri, pasar, dan operasional yang berbeda.

Keempat, merger ekstensi pasar, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk bersama-sama memperluas pasar. Merger ini dilakukan untuk memperkuat jaringan bagi masing-masing perusahaan.

Kelima, merger ekstensi produk, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk bersama-bersama memperluas lini produk yang ditawarkan masing-masing perusahaan. Merger ini menghasilkan tawaran produk yang lebih variatif sehingga berujung memperluas pasar.

Dampak Merger

Seperti fokus bisnis pada umumnya, merger dilakukan dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan keuntungan. Ketika perusahaan melakukan merger, perusahaan baru akan meraih pasar yang lebih luas dan selangkah lebih maju dalam kompetisi pasar.

Selain itu, menurut Corporate Finance Institute, merger juga berimbas pada terpangkasnya biaya operasi, terhindarnya replikasi produk, serta kompetitor yang semakin sedikit.

Lebih jauh, merger juga dapat mengekspansi perusahaan ke daerah baru, seperti lintas negara atau lintas pulau, sehingga terjadi perluasan pasar dan konsumen. Dengan ekspansi dan penggabungan, merger juga dapat menyelamatkan bisnis perusahaan serta sumber daya.

Masih dalam sumber yang sama, merger ternyata juga bisa berdampak pada tingginya harga produk, sebab tereduksinya kompetitor, luasnya pangsa pasar, hingga berubahnya pasar menjadi sistem monopoli.

Bahkan, dalam beberapa peristiwa, merger besar-besaran bisa menyebabkan terpangkasnya sumber daya manusia sehingga menghasilkan pemberhentian hubungan kerja yang masif.

Lantas, bagaimana dengan merger Gojek dan Tokopedia yang dilakukan pada 2021 lalu? Apakah sekarang telah mendapatkan manfaatnya, atau justru sebaliknya? Terlebih, merger tersebut dilakukan saat pandemi?

Jawabannya bisa kamu dengar melalui podcast Beginu bertajuk “Siasat Gojek dan Tokopedia Bergabung Saat Pandemi”. Untuk mengetahui kisah lebih lengkap di balik merger Gojek dan Tokopedia dari masing-masing CEO bersama Wisnu Nugroho, dengarkan podcast Beginu di Spotify atau akses melalui tautan berikut https://dik.si/beginu_gojek.

Podcast Beginu dikelola oleh Medio Podcast Network by KG Media yang mengulas pergumulan hidup manusia bersama Wisnu Nugroho, Jurnalis, Penulis, dan Pemimpin Redaksi Kompas.com.


https://money.kompas.com/read/2022/04/03/193644026/bagaimana-pertimbangan-perusahaan-dalam-melakukan-merger

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke