Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Robot Trading DNA Pro Rugikan Member hingga Rp 97 Miliar, Seperti Apa Modusnya?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan 5 dari 12 tersangka sudah ditahan. Sedangkan sisanya masih buron.

"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Kamis (7/4/2022).

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan, sudah ada 12 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah tokoh publik dan artis di kasus DNA Pro.

"Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis)," jelas Yuldi.

Lalu, seperti apa modus investasi bodong DNA Pro?

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member.

Sebagai informasi, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya.

DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Pada member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak – banyaknya dengan iming – iming bonus dalam jumlah besar.

Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan. Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member – member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Kepolisian dalam menindaklanjuti maraknya investasi ilegal, melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan. Kemudian, pihak berwajib akan melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aset ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan.

Bukan hanya robot trading DNA Pro, saat ini Dittipideksus juga tengah menangani kasus serupa, melalui platform opsi biner (binary option) seperti Binomo, Viral Blast Global, Evotrade, hingga Fahrenheit.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Data tersebut diperoleh berdasarkan laporan–laporan yang ada di kepolisian.

“Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021,” kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/134000926/robot-trading-dna-pro-rugikan-member-hingga-rp-97-miliar-seperti-apa-modusnya-

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke