Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai Kena Denda, Pekerja dan Freelancer Wajib Tahu SPT Pajak!

Oleh: Alifia Riski dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Melaksanakan kewajiban pajak bagi warga negara dan wajib pajak yang baik merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Pajak yang terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan lainnya.

Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Rini Wiranti, Senior Associate SSAJ & Associates dalam siniar OBSESIF bertajuk “Serba-serbi Laporan SPT Pajak” mengulik serba-serbi pelaporan SPT Pajak, mulai dari syarat dan langkah pelaporan, hingga sanksi yang akan didapat jika telat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Mengenal SPT

Bagi orang yang sudah lama terjun dalam dunia kerja, tentu tak asing mendengar istilah SPT. Nah, bagi yang belum tahu, berikut adalah definisi istilah SPT dan serba-serbi perpajakan lainnya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT dibagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Formulir 1770: Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Freelancer dan konsultan termasuk kedalam jenis ini.
  2. Formulir 1770S: Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770SS: Formulir ini untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Langkah Melaporkan SPT

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara langsung di tempat wajib pajak terdaftar, atau layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) tempat wajib pajak terdaftar.

Saat ini, pelaporan melalui daring juga bisa dilakukan dengan mengunjungi laman DJP Online.

Pada saat melapor SPT tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke KPP atau KP2KP. Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.

Sanksi Jika Tidak Melapor

Sanksi administratif jika Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) telat melapor adalah Rp100.000. Wajib Pajak juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang. Melansir kompas, sanksi telat lapor SPT Tahunan berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.

Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun. Meski terkena denda administrasi, WP harus tetap melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara) .

Manfaat Pajak

Jika ada orang yang masih mempertanyakan “Ke mana uang pajak saya mengalir?”, jawabannya mungkin tidak bisa dirasakan secara langsung. Uang yang dikumpulkan dari pajak digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Membayar pajak merupakan sebuah wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama untuk pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Fasilitas umum dan infrastruktur yang dibangun pemerintah yang bisa kita rasakan merupakan salah satu manfaat dari pajak. Subsidi pangan serta bahan bakar minyak yang dinikmati rakyat kecil, juga bersumber dari pajak.

Uang pajak juga dipergunakan untuk menjaga stabilitas keamanan negara dari berbagai ancaman. Baik ancaman fisik, seperti serangan bersenjata hingga ancaman terorisme dan radikalisme.

Nah, sekarang kamu paham kan betapa pentingnya membayar pajak agar semua orang bisa menikmati manfaatnya?

Simak pembahasan lengkap “Serba-serbi Laporan SPT Pajak” yang bisa kamu akses melalui tautan berikut –. Dengarkan siniar OBSESIF season 5 yang berkolaborasi dengan SSAJ Associates dan HRD Bacot, membahas serba-serbi dunia kerja dari perspektif perusahaan serta hak dan kewajiban yang wajib kamu ketahui!

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/164243726/jangan-sampai-kena-denda-pekerja-dan-freelancer-wajib-tahu-spt-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke