Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi yang terbut tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.

Rincian tukin TNI 2022

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan kinerja TNI ditetapkan beragam, berdasarkan kelas jabatan masing-masing yang disebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut besaran ketentuan tunjangan kinerja TNI 2022:


Tunjangan kinerja Panglima TNI

Sementara itu, ketentuan mengenai tukin Panglima TNI diatur pada Pasai 6 regulasi yang sama. Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI menjadi yang terbesar berdasarkan peraturan tunjangan kinerja TNI.

Disebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Ini artinya, Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Ketentuan tunjangan kinerja TNI

Ketentuan mengenai tukin tersebut tidak hanya berlaku bagi TNI, tetapi seluruh pegawai di lingkungan TNI sebagaimana dimandatkan Pasal 1 regulasi itu.

Dijelaskan bahwa pegawai di lingkungan TNI adalah prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan TNI.

Tukin ini diberikan setiap bulan, setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja TNI yang dibayarkan tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

https://money.kompas.com/read/2022/04/17/200442926/daftar-tunjangan-kinerja-tni-2022-dari-kelas-jabatan-1-hingga-panglima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke