Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTPN Syariah Bagikan Dividen Tunai, Simak Jadwalnya

Sementara sisanya, Rp 969,4 miliar akan menjadi laba ditahan untuk mendukung usaha perseroan ke depan. Hal ini sudah disetujui oleh pemegang saham (shareholder) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/4/2022), tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai ditetapkan pada 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB. Tanggal pembayaran dividen adalah 20 Mei 2022.

Bank bersandi saham BTPS ini menerangkan, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar nasional dan pasar negoisasi ditetapkan perseroan pada 9 Mei 2022, sementara di pasar tunai tanggal 11 Mei 2022.

Adapun awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar tunai dan negoisasi ditetapkan tanggal 10 Mei 2022, sementara di pasar tunai tanggal 12 Mei 2022.

Data keuangan per 31 Desember 2021 yang mendasari pembagian dividen, yakni laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 1,46 triliun, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp 3,88 triliun, dah total ekuitas Rp 7,09 triliun.

Teranyar, perseroan membukukan laba bersih setelah pajak (NPAT) setelah pajak mencapai Rp 411 miliar sepanjang kuartal I 2022. Perolehan laba ini meningkat dari kuartal I 2021 yang sebesar Rp 375 miliar.

Perolehan laba bersih ditopang oleh penyaluran pembiayaan ultra mikro ke segmen pra dan cukup sejahtera. Di kuartal I 2022 ini, pembiayaan yang menjadi fokus bank mencapai sebesar Rp 10,6 triliun.

Nilai tersebut tumbuh 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 9,7 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan disertai dengan kualitas pembiayaan yang tetap sehat tecermin dari Non Performing Financing (NPF) dibawah ketentuan regulator, sekitar 2,4 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/124416626/btpn-syariah-bagikan-dividen-tunai-simak-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke