Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terpeleset Iklan

PERUSAHAAN yang hendak melakukan ekspansi ke luar negeri, akan menghadapi sejumlah tantangan terkait dengan lingkungan pemasaran yang tidak familiar, konsumen yang berbeda nilai, budaya, kebiasaan dan pola konsumsi dari tempat perusahaan berasal.

Hal tersebut tentunya harus diperhatikan dan dipelajari betul oleh perusahaan ketika hendak menyusun strategi pemasaran, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lingkungan pemasaran yang tidak familiar serta konsumen yang "berbeda" apabila diabaikan akan berdampak pada penjualan dan bahkan dalam beberapa kasus berujung pada boikot atau gugatan hukum.

Lingkungan dan konsumen yang “beda” berdampak pada berbagai strategi pemasaran, termasuk strategi promosi, iklan.

Perusahaan yang hendak membuat iklan untuk pemasaran internasional akan dihadapkan pada sejumlah faktor yang harus diperhatikan, antara lain faktor budaya dan hukum di negara tujuan.

Faktor budaya dikaitkan dengan bahasa, gaya hidup, norma, etika, moral, ke-tabu-an, dll. Faktor hukum terkait dengan peraturan pemerintah, UU, hukum dan peraturan setempat.

Kedua faktor tersebut adalah dua dari banyak faktor yang harus dihadapi dan dipahami perusahaan. Salah strategi tentunya berdampak kurang baik bagi perusahaan.

Terbaru, kasus iklan Lazada dan kerajaan Thailand. Lazada menampillkan iklan yang dianggap menghina keluarga kerajaan, akibatnya Lazada diboikot dan sedang dipertimbangkan untuk dituntut secara hukum.

Dari sumber berita online diberitakan Tentara Thailand pada hari Senin (9/5/2022), melarang 245.000 anggotanya menggunakan Lazada.

Pejabat terkait bahkan diberitakan sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap influencer media sosial dan agen periklanan yang bertanggung jawab atas video tersebut, dan terhadap Lazada.

Salah satu hukum yang berlaku di Thailand adalah lese majeste. Lese Majeste adalah pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman.

Seseorang yang “merusak nama baik, menghina, mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan” akan dihukum penjara.

Hukum yang tentunya berlaku bagi siapapun yang berada di wilayah Kerajaan Thailand atau warga negara Thailand. Lazada dianggap melanggar hukum tersebut.

Mundur ke beberapa bulan sebelum kasus Lazada, adalah kasus iklan Wiski dengan bintang iklan Lisa Blackpink dilarang beredar di Thailand.

Apa sebab? Di Thailand mengiklankan alkohol adalah ilegal. Dalam sebuah situs berita online dikatakan bagi yang melanggar dapat didenda hingga 500.000 baht atau dihukum satu tahun penjara, atau keduanya.

Lisa Blackpink, yang ternyata berasal dari Thailand, adalah duta merek untuk sebuah perusahaan wiski.

Dua kasus tersebut adalah contoh perusahaan besar yang “terpeleset” akibat kurang memperhatikan faktor hukum dan budaya di negara tujuan pemasaran.

Banyak contoh kasus lain tentang bagaimana perusahaan harus menghadapi boikot, dll, karena hal tersebut.

Sehingga, penting bagi perusahaan untuk mengenal betul kondisi, peraturan, budaya, dll dari negara tujuan.

*Meike Kurniawati, Fakultas Psikologi UNTAR

https://money.kompas.com/read/2022/05/14/070000326/terpeleset-iklan

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke