Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 30 Juta, Ini Solusi dan Syarat untuk Meringankan Peserta

Keduanya bernasib serupa, hanya yang membedakan adalah nominal tunggakan yang ditagih oleh BPJS Kesehatan. Akun TikTok @kata.aldo sendiri menunggak iuran 12 bulan disertai denda hingga Rp 30 juta.

"Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?" tulis akun tersebut.

Sedangkan akun TikTok @tanianeiathanita dalam unggahannya justru berupaya ingin menghentikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia dengan sengaja tidak membayar iuran dengan harapan kartu BPJS Kesehatan miliknya bakal diblokir.

Bukannya diblokir, justru dirinya mendapatkan tagihan sebesar Rp 7 juta. "Ku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara setop BPJS (Kesehatan) enggak sih," tanya dia.

"Program Rehab ini masih berjalan sampai sekarang. Sementara ini masih Rehab (program dari BPJS Kesehatan yang meringankan tunggakan iuran)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Syarat dan Cara Ikut Program Rehab

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie sebelumnya menyebutkan syarat bagi peserta JKN-KIS agar dapat mengikuti program Rehab.

Syaratnya adalah:

  •  Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  •  Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  •  Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari. Pendaftran sampai dengan tanggal 27.
  • Keempat atau syarat terakhir, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui program Rehab, peserta terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan cara:

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN.
- Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan.
- Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
- Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
- Peserta yang terdaftar autodebit maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.


Pindah Kelas

Upaya lainnya BPJS Kesehatan menawarkan pemindahan kelas keanggotaan bagi peserta yang merasa keberatan membayarkan iuran tiap bulan.

Pemindahan kelas keanggotaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi PANDAWA di nomor 08118165165.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat perpindahan kelas BPJS Kesehatan

- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau PBPU.
- Pemindahan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan setahun setelah peserta menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS.
- Saat hendak turun kelas maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
- Pemindahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Cara Pindah Kelas

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN:

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.
- Login menggunakan nomor kepesertaan.
- Pilih menu "Ubah Data Peserta."
- Lakukan pengubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
- Simpan perubahan.

https://money.kompas.com/read/2022/05/20/133000926/video-viral-denda-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-rp-30-juta-ini-solusi-dan

Terkini Lainnya

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke