Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Denda BPJS Kesehatan jika Telat Bayar Iuran dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran. Ada pinalti berupa bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran (denda BPJS Kesehatan).

Sebagai informasi, peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri, bukan merupakan pekerja penerima upah di mana iuran dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda di setiap kelasnya. Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • Iuran Kelas I: Rp 150.000

Denda BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta yang menunggak iuran, tidak ada denda yang dikenakan.

Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja penerima apabila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya.

Skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.

Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

Sebagai ilustrasi, apabila peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka ia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.

Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:

1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan. Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
  • Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
  • Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
  • Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

2. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via SMS

Selanjutnya, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS. Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singat dengan memanfaatkan sistem informasi.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.

3. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA

Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA. Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

Jadi agar terbebas dari denda BPJS Kesehatan, ada baiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu. Cara cek denda BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui online. 

https://money.kompas.com/read/2022/05/22/092054226/simak-denda-bpjs-kesehatan-jika-telat-bayar-iuran-dan-cara-mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke