Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Ungkap Alasan Larangan Eskpor CPO Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor CPO atau crude palm oil beserta sejumlah turunannya. Artinya mulai hari ini, Senin (23/5/2022), keran ekspor CPO kembali dibuka.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, alasan dicabutnya larangan ekspor CPO karena banjirnya minyak sawit dalam negeri hingga tangki di tingkat produsen penuh.

"Karena udah banjir, tangki udah penuh, distributor udah enggak milih lagi, masyarakat juga udah enggak ngantre. Nah, kalau ini didiemin nanti tersendak," ujar Oke saat ditemui Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Lebih lanjut Oke mengatakan, apabila volume tangki di produsen minyak goreng penuh, maka harga tandan buah segar (TBS) turun. Hal ini pun, kata dia, bisa merugikan petani sawit yang tidak bisa menjual buah kelapa sawit (BKS) ke pabrik.

"Harga TBS turun, karena enggak ada yang beli BKS. BKS enggak ada yang beli karena produsen juga tangkinya penuh. Disalurin, di distributor juga penuh. Jadi sekarang tuh ada skema buat transisi ngosongin tangki," lanjut Oke.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk dua skema untuk mengosongkan tangki yang saat ini kepenuhan. Pertama, menggunakan sistem pemberian izin ekspor sesuai dengan kewajiban pemenuhan pasokan (DMO) yang dipenuhi oleh produsen.

Ia mengungkapkan bahwa kewajiban bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (DMO) yang sebelumnya naik dari 20 persen menjadi 30 persen, akan ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jendral (Dirjen) sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

"Kalau kemarin DMO 20 persen, kalau sekarang DMO-nya akan ditetapkan setiap saat oleh Dirjen. Karena harus memastikan dulu kala sudah terlalu banjir (pasokan), DMO-nya diturunkan tapi ekspornya lebih besar," kata Oke.

"Tetapi kalau kurun waktunya masih kurang DMO akan dilebihkan,dengan pasokan ke dalam negerinya harus diperbanyak," lanjutnya.

Kedua dari segi distribusi, pemerintah akan menerapkan penyaluran minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, masyarakat wajib menyertakan NIK saat membeli minyak goreng curah, bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sebetulnya kita mengembangkan sistem yang ada, tidak akan sempurna kalau tidak memanfaatkan sistem yang lebih sempurna. Arahannya, kita gunakan NIK bukan KTP," tutur Oke.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/202000026/kemendag-ungkap-alasan-larangan-eskpor-cpo-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke