Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi bagi Eksportir CPO yang Tidak Unggah Salinan Dokumen Pabean Ekspor

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.

“(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW,” tulis Pasal 11 dalam Permendag tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi ekspor CPO atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW," isi pasal 12 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

Kemudian, bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

“Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data,” bunyi Pasal 8 ayat 1.

Sanksi administratif berupa pembekuan PE dapat diaktifkan kembali, dalam hal eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan/atau eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.

Apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.

“Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW,” bunyi Pasal 13.

https://money.kompas.com/read/2022/05/24/081000026/ini-sanksi-bagi-eksportir-cpo-yang-tidak-unggah-salinan-dokumen-pabean-ekspor

Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke