Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2022 untuk Mobil dan Motor

Tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2022 berbeda dengan ketentuan biaya parkir tanpa menginap. Biaya parkir inap Kualanamu tentu saja lebih mahal jika dibandingkan tarif parkir reguler.

Terkait hal ini, ketentuan mengenai tarif parkir sepeda motor di Kualanamu juga tidak sama dengan yang berlaku untuk mobil dan kendaraan jenis lainnya.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal ini, dikutip dari laman resmi kualanamu-airport.co.id pada Rabu (1/6/2022).

Tarif parkir Bandara Kualanamu 2022 tanpa menginap

Berikut tarif parkir tanpa menginap di Bandara Kualanamu Medan untuk mobil:

  • 2 jam pertama: Rp 5.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Adapun tarif parkir tanpa inap yang berlaku bagi bus, truk dan sejenisnya ≤ 6 roda adalah sebagai berikut:

Sedangkan tarif untuk bus, truk dan sejenisnya > 6 roda yaitu:

  • 2 jam pertama: Rp 15.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Lebih lanjut, tarif parkir sepeda motor di Kualanamu adalah sebagai berikut:

  • 12 jam pertama: Rp 3.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Biaya parkir inap Kualanamu

Tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2022 untuk mobil adalah:

Sedangkan biaya parkir inap Kualanamu bagi bus, truk dan sejenisnya ≤ 6 roda yaitu:

  • 6 jam pertama: Rp 35.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 2.000

Lalu untuk bus, truk dan sejenisnya > 6 roda adalah sebagai berikut:

Sementara itu, tidak ada keterangan mengenai ketentuan biaya inap parkir sepeda motor di Kualanamu. Dengan demikian, tarif yang berlaku adalah tarif reguler.

Adapun bagi Anda yang kehilangan karcis parkir akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, dan tetap dikenakan biaya parkir sesuai dengan jangka waktu parkir.

Itulah informasi mengenai tarif parkir Bandara Kualanamu 2022, termasuk mengenai tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/06/01/120915026/cek-tarif-parkir-inap-bandara-kualanamu-2022-untuk-mobil-dan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke