Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ongkos Taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Denpasar dan Destinasi Lain

Ongkos taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Denpasar misalnya, besarannya cukup beragam tergantung pada tujuan secara spesifik.

Demikian juga mengenai tarif taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Seminyak dan tarif taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Ubud yang juga berbeda.

Ketentuan tarif taksi Bandara Ngurah Rai 2022

Biaya naik taksi di Bandara Ngurah Rai ditetapkan berdasarkan beberapa komponen harga. Terdapat ketentuan mengenai tarif minimal yang berlaku.

Ada pula komponen tarif per Km yang masuk pada perhitungan harga. Selain itu, taksi Bandara Ngurah Rai juga terdiri dari tarif tunggu dan biaya tambahan berdasarkan masing-masing zona tujuan.

Biaya tambahan untuk ongkos taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Denpasar sendiri terdiri dari beberapa zona yang berlaku.

Terkait tarif taksi Bandara Ngurah Rai 2022 ini, minimum pembayaran yang berlaku pada taxi meter adalah Rp 120.000.

Adapun ketentuan tarif per Km yang berlaku yakni Rp 6.500 per Km. Sedangkan tarif tunggu diberlakukan sebesar Rp 90.000 per jam, jika Anda meminta pengemudi taksi tersebut menunggu.

Sementara itu, biaya tambahan berdasarkan zona tujuan cukup beragam, yang nantinya juga akan dimasukkan sebagai komponen harga yang membentuk besaran tarif.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk tarif taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Seminyak dan tarif taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Ubud.


Tambahan harga pada tarif taksi Bandara Ngurah Rai 2022

Berikut daftar biaya tambahan yang dikenakan berdasarkan masing-masing zona tujuan:

Itulah informasi mengenai ketentuan tarif taksi Bandara Ngurah Rai 2022. Ongkos taksi dari Bandara Ngurah Rai ke Denpasar dan destinasi lain mengacu pada ketentuan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/06/02/150038226/ongkos-taksi-dari-bandara-ngurah-rai-ke-denpasar-dan-destinasi-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke