Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NIK Jadi NPWP Diterapkan Tahun Depan, Diklaim Bisa Tingkatkan Rasio Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 2023. Maka nantinya selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, integrasi NIK jadi NPWP bertujuan untuk memperluas basis perpajakan. Lantaran, saat ini baru sekitar 22,5 persen atau 45 juta orang yang terdaftar memiliki NPWP, lebih rendah dari jumlah penduduk Indonesia.

"Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” ujarnya dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Hotel Bidakaran, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Ia menyakini, lewat integrasi NIK dan NPWP maka dapat mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio). Hal ini mengingat minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara sesama atau peer country.

Meskipun nantinya NIK jadi NPWP, lanjut Suryo, bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Hanya mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan pajak.

Menurutnya, setiap orang yang memiliki NIK akan tercatat data penghasilannya, sehingga ketika pendapatannya sudah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, orang tersebut baru mulai membayar pajak. Maka bagi yang tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah batas minimal, tidak akan dikenakan pajak.

"Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak," ungkap Suryo.

Seperti diketahui, ketentuan penggunaan NIK jadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menambahkan, saat ini integrasi NIK menjadi NPWP sudah menyelesaikan addendum dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun Adendum ini diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik.

"Prosesnya pertama, harus diklarifikasi orang tidak serta merta dengan adanya NIK jadi NPWP, semua orang harus bayar pajak. Kedua, proses saat ini terakhir sudah melakukan addendum dengan disdukcapil terkait penggunaan NIK untuk NPWP," paparnya.

Saat ini DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri pun masih terus aat ini masih terus menyusun peraturan pelaksana, memperkuat sistem, serta melakukan validasi dari NIK dan NPWP sebelum dimplementasikan di tahun depan.

Namun, Neil tidak merinci terkait waktu yang dibutuhkan untuk melakukan transisi. Ia hanya bilang, masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi ada transisi, tapi kalau wajib pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang, tapi dia menggunakan nomor NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi," ucapnya.

Menurut Neil, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pengujian transisi karena DJP dan Disdukcapil telah mempunyai addendum untuk pertukaran atau penggunaan data. Adapun kerahasiaan data ini sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Data wajib pajak tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu artinya sana bisa baca, sini bisa baca. Jadi enggak perlu khawatir,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/06/204500326/nik-jadi-npwp-diterapkan-tahun-depan-diklaim-bisa-tingkatkan-rasio-pajak

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke