Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tinggal 13 Hari Lagi, Simak Manfaat dan Langkah-langkah Lapor Harta PPS

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengatakan, PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui program ini, ada beragam manfaat yang bakal didapat Wajib Pajak (WP).

"WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan apabila ada harta yang belum dilaporkan," kata Oding saat ditemui dalam Sosialisasi PPS di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Manfaat PPS

Oding merinci, manfaat yang didapat WP berbeda-beda sesuai kebijakan yang dipilihnya. Untuk peserta PPS kebijakan I, peserta tidak akan dikenai sanksi pajak 200 persen dari PPh yang kurang bayar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Lalu, peserta kebijakan I PPS juga mendapat manfaat data yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan maupun penuntutan pidana.

Lagipula, tarif PPh final yang diberikan Ditjen Pajak lebih murah dibanding tarif PPh final saat normal.

"WP tentu diberikan tarif yang lebih rendah. Kemudian bagi kami, tentu basis data kita jadi banyak karena WP sudah melaporkan hartanya," ucap Oding.

Sementara, peserta PPS kebijakan II mendapat manfaat berupa tidak diterbitkannya ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kemudian, data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasi oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap WP.

"Jadi ini bukan jebakan batman. Justru kita memberikan kesempatan. Karena kalau WP tidak mengungkapkan, dia akan terkena tarif tinggi 30 persen. Dengan PPS ini kita berikan kesempatan termasuk pula ada harta-harta yang ada di luar negeri," jelas Oding.

Supaya lebih jelas, berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul

  • Rincian harta bersih
  • Daftar utang

5. Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.

6. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.

7. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.

8. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.

9. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.

10. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:

11. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.

  • Kode jenis pajak 411128
  • Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428

11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".

12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

https://money.kompas.com/read/2022/06/17/134000726/tinggal-13-hari-lagi-simak-manfaat-dan-langkah-langkah-lapor-harta-pps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke