Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, tarif royalti yang berlaku saat ini merupakan tarif flat.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018 di mana tarif royalti yang dikenakan sebesar 3 persen.
"Dengan pertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikan tarif royalti timah di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga penjualan," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6/2022).
Ridwan menambahkan, saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan dan simulasi untuk skema tarif royalti timah yang baru. Yang terang, kehadiran skema tarif yang baru ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, Ridwan mengakui penerapam skema yang baru ini berpotensi mengurangi keuntungan dari badan usaha. Akan tetapi penurunannya dinilai tidak begitu signifikan.
Adapun, merujuk kalkulasi harga timah yang dilakukan pemerintah. Secara rerata, harga timah sejak 2015 hingga saat ini ada di kisaran 22.693 dollar AS per ton. Harga timah pada tahun ini dinilai cukup tinggi mencapai 41 dollar AS ribu per ton. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM Bakal Terapkan Tarif Royalti Progresif Komoditas Timah
https://money.kompas.com/read/2022/06/22/123400326/timah-bakal-kena-tarif-royalti-progresif-