Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Sharon, Bebas dari Denda "Segel Meteran Palsu" PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelanggan dibebaskan dari denda tersebut.

Seperti diketahui, persoalan denda ini viral setelah seorang pelanggan melalui akun Instagramnya @sharonwicaksono mengunggah beberapa foto yang berisi informasi, bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pertemuan itu merupakan respons PLN terhadap pelanggan yang menyatakan keberatan terkait pengenaan denda.

Adapun pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Alasan bebas dari denda

Ia menjelaskan, pada pertemuan diketahui bahwa meski terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN, namun arus listrik yang mengalir ke dalam rumah pelanggan tersebut dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Maka disimpulkan, pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan. Pemeriksaan bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

Soal segel meteran palsu PLN

Pada kasus yang dialami Sharon, ketika dilakukan pemeriksanaan PLN memang menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan.

Untuk memastikan indikasi tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Sementara itu, Sharon mengaku lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.


Awalnya viral di medsos

Berdasarkan unggahan pada akun Instagramnya, ia menjelaskan, karena segel pada meterannya tak sesuai standar PLN, dirinya sempat dikenakan denda Rp 68 juta dengan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik.

Namun, karena kWh meter yang digunakannya menunjukkan masih sesuai dengan batasan pengukuran daya yang terpasang, maka artinya kWh meter tersebut tidak bermasalah dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam kasus ini," tulisnyanya pada postingan di akun Instagram @sharonwicaksono.

https://money.kompas.com/read/2022/06/22/165707426/cerita-sharon-bebas-dari-denda-segel-meteran-palsu-pln-rp-68-juta-setelah

Terkini Lainnya

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke