Dalam aturan beli Solar yang berlaku saat ini, terdapat sejumlah kriteria kendaraan yang tidak boleh mengisi Solar subsidi.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar subsidi diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
“Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” sambung Alfian Nasution.
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Daftar konsumen yang berhak beli Solar subsidi
Dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, terdapat beberapa segmentasi konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.
Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli Solar subsidi:
Dari ulasan tersebut, maka truk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda melebihi 6 termasuk kendaraan yang tidak boleh mengisi Solar subsidi.
Lebih lanjut, segmentasi konsumen Solar subsidi untuk transportasi air meliputi transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.
Ada pula segmentasi usaha perikanan sebagai berikut:
Kemudian konsumen Solar subsidi untuk usaha pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah tidak melebihi 2 hektar dengan rekomendasi SKPD.
Selanjutnya, konsumen Solar subsidi kelompok layanan umum atau Pemerintah terdiri atas:
Lebih lanjut, pelaku usaha mikro/UMKM juga bisa menjadi konsumen Solar subsidi dengan rekomendasi SKPD. Itulah sejumlah informasi tentang peraturan pembelian Solar subsidi.
https://money.kompas.com/read/2022/06/28/122107326/kriteria-kendaraan-yang-boleh-dan-tidak-boleh-mengisi-solar-subsidi