Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan Global Medcom ke BNI Dalam Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Upaya Hukum Masih Ditempuh

Di dalam persidangan tersebut, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening terhadap Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba "kekeuh" akan tetap melanjutkan upaya hukum meskipun kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 silam.

"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," kata Halomoan Purba dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Purba membenarkan kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak Penggugat saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tak menuai hasil positif. Maka dari itu, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK, klien kami menunggu selama 6 tahun ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada hasil," tambahnya.

Purba yakin bahwa klie akan memenangkan kasus tersebut. Purbapun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.

"Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya.

Sementara itu, Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global medcom menambahkan, gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.

"Kami menggugat BNI atas dasar perbuatan melawan hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH,Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata mata hanya untuk keadilan bagi klien kami," pungkasnya.

Tanggapan BNI

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," kata Mucharom kepada Kompas.com.

https://money.kompas.com/read/2022/07/06/213000626/gugatan-global-medcom-ke-bni-dalam-sidang-lanjutan-kuasa-hukum--upaya-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke