JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mulai 15 Juli 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hal ini dilakukan guna mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 terkait syarat perjalanan naik kereta api. Aturan ini efektif berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Mulai Jumat 15 Juli 2022 layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," kata Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Eva menjelaskan, bagi calon pengguna yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Ia mengatakan, layanan vaksinasi Covid-10 di stasiun Gambir dan Pasar Senen tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.
"Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," ujarnya.
Eva mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga serta membantu menekan penyebaran Covid-19.
"KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan," ucapnya.
Berikut syarat perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik Keteta Api Jarak Jauh
2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan validasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Kemudian pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Terakhir, pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
https://money.kompas.com/read/2022/07/13/153500126/mulai-15-juli-kai-sediakan-layanan-vaksinasi-covid-19-di-stasiun-gambir-dan