Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

"Kita akan buka lagi kalau ada komitmen Malaysia bahwa MoU akan dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Malaysia diketahui telah melanggar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia, yang diteken pada 1 April 2022.

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Adapun poin penting dalam MoU tersebut termasuk mengatur upah yang diberikan kepada PMI sebesar 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta, kemudian memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia dan di Malaysia.

Poin berikutnya, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) akan bekerja di satu tempat atau rumah yang berisikan 6 anggota keluarga. Dalam perekrutan PMI ini, Malaysia harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik RI.

Nyatanya, keseluruhan poin dalam nota kesepahaman tersebut dilanggar oleh Malaysia. Malah mereka tetap ngotot merekrut ART melalui sistem kanal milik Negeri Jiran tersebut, yakni System Maid Online (SMO).

"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April lalu," ungkap Hermono.

Persoalan penghentian penempatan TKI ke Negeri Jiran tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan berlangsung Kamis siang ini.

"Nanti jam 14.30 WIB, Kemenlu akan kasih briefing masalah ini (penghentian penempatan TKI ke Malaysia)," ucapnya.


Malaysia kekurangan pekerja

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dihentikan sementara, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan, karena pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.

“Negeri Jiran” kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang pembekuan tersebut.

Kepada Reuters, dia mengatakan, akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, yang mengawasi departemen imigrasi. Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.

Malaysia selama ini bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dihindari oleh penduduk setempat.

https://money.kompas.com/read/2022/07/14/133000726/pemerintah-ri-bakal-kirim-lagi-tki-ke-malaysia-asalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke