Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sayembara Desain IKN Rampung, Pembangunan Dimulai Tahun Ini

Seluruh desain IKN dari para pemenang sayembara tersebut di antaranya Kompleks Istana Wapres, Kompleks Perkantoran Yudikatif, Kompleks Perkantoran Legislatif dan Kompleks Peribadatan.

"Mudah-mudahan hasil karya-karya tadi akan segera kami jadikan basic design-nya dan segera kami lelangkan atau segera dibangun pada tahun 2022 ini," kata Basuki di Auditorium PUPR, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Basuki mengatakan, meski hak cipta dari desain IKN tersebut menjadi milik Kementerian PUPR, namun pembangunannya dilakukan dengan berkolaborasi bersama para arsitektur.

"Copyright ada di PUPR, tapi pasti kami akan mengajak arsiteknya untuk mengoptimalkan desain tadi dan bisa diterima semuanya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, dari empat desain tersebut, pembangunan Kompleks Istana Wapres akan diprioritaskan.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembangunan Kompleks Peribadatan.

"Kemudian, ketiga antara Kompleks Yudikatif dan Legislatif akan sama-sama kami lakukan namun bertahap," kata Diana.

Diana mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyusun basic design mengingat setiap desain IKN memiliki dua pemenang sehingga dibutuhkan kolaborasi lebih lanjut.

"Kami susun basic design-nya, ini membutuhkan waktu 1-2 bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Diana mengatakan setelah penyusunan basic design, pemerintah akan menghitung kebutuhan dari perencanaan pembangunan.

"Nanti kita hitung kira-kita kebutuhannya berapa, ini kan kita belum ada perencanaan teknisnya sehingga setelah ada basic design, kita baru bisa menilai kira-kira kebutuhan pembangunan dari istana wapres kemudian Kompleks Peribadatan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/18/143224926/sayembara-desain-ikn-rampung-pembangunan-dimulai-tahun-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke