Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi BBM dan Listrik Dikurangi Bertahap, Kemenkeu: Yang Mampu Tak Perlu Dapat Subsidi

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, penyusunan APBN merupakan proses yang sangat kompleks karena ada beberapa regulasi fiskal yang harus diterapkan.

Mulai dari ketentuan defisit anggaran kembali menjadi maksimal 3 persen mulai 2023, outstanding utang harus 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Lalu, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen.

Di sisi lain, ruang fiskal juga semakin terbatas setelah tertekan pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, serta terdampak kondisi harga komoditas yang fluktuatif. Sepanjang tahun 2022 ini harga komoditas energi memang melonjak yang berimbas pada peningkatan anggaran subsidi dan kompensasi energi.

"Tentunya kita harus semakin mendorong belanja produktif. Ini harus menjadi kesadaran kita bersama bahwa subsidi BBM (bahan bakar minyak) dan subsidi listrik itu enggak efisien," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2023, Senin (25/7/2022).

Subsidi energi

Adapun pemerintah menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 sebesar Rp 291 triliun, sehingga menjadi sebesar Rp 443,6 triliun dari alokasi awal Rp 152,5 triliun.

Secara rinci, khusus anggaran subsidi energi ditambah Rp 74,9 triliun, dari semula hanya Rp 134 triliun menjadi Rp 208,9 triliun. Terdiri dari penambahan subsidi BBM dan Elpiji Rp 71,8 triliun, serta subsidi listrik bertambah Rp 3,1 triliun.

Sementara, untuk anggaran kompensasi energi naik Rp 216,1 triliun, dari semula Rp 18,5 triliun menjadi Rp 234,6 triliun. Terdiri dari penambahan kompensasi BBM Rp 194,7 triliun, yang mencakup solar Rp 80 triliun dan Pertalite Rp 114,7 triliun, serta penambahan kompensasi listrik Rp 21,4 triliun.

Subsidi dan kompensasi tersebut dianggarkan untuk menekan melebarnya selisih antara harga jual energi ke masyarakat dengan harga produksinya di tengah lonjakan harga komoditas energi.


Pengurangan subsidi bertahap

Oleh sebab itu, Rofyanto menilai, perlu dilakukan pengurangan subsidi secara bertahap dan mengembalikan harga energi tersebut mengikuti harga keekonomiannya. Lantaran, sering kali penyaluran subsidi tidak tepat sasaran, yakni ikut dinikmati oleh masyarakat yang mampu.

"Jadi memang secara bertahap, secara berangsur-angsur harus kita kembalikan ke harga keekonomiannya supaya belanja produktif," katanya.

Dengan demikian, subsidi menjadi berkurang karena dialihkan menjadi skema subsidi tertutup yang menyasar langsung penerima manfaat, bukan lagi menerapkan skema subsidi barang seperti sebelumnya yang membuat penyaluran subsidi energi menjadi tidak tepat sasaran.

"Subsidi itu hanya untuk rakyat miskin dan rakyat yang membutuhkan. Rakyat yang mampu, menengah ke atas mestinya tidak perlu mendapatkan subsidi," pungkas Rofyanto.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/113000126/subsidi-bbm-dan-listrik-dikurangi-bertahap-kemenkeu-yang-mampu-tak-perlu-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke