Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online

Dalam proses validasi NIK jadi NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya turut melakukan pemadanan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).

"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri (validasi NIK jadi NPWP), silahkan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres kami terus lakukan pemadanan," kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Nantinya, per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Adapun hingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Setidaknya hingga 2024 mendatang akan ada sebanyak 42 juta NIK digunakan sebagai NPWP.

Suryo mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP bakal memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak pun menjadi lebih ringan karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan.

Oleh sebab itu, ia menekankan untuk para wajib pajak bisa turut aktif melakukan validasi NIK jadi NPWP lewat DJP Online.

"Mengimbau masyarakat wajib pajak dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, mohon juga profil, alamat, hingga nama perlu untuk dilakukan updating atau penyesuaian, pemuktahiran, karena identitas wajib pajak itu, pasti wajib pajak yang tahu," pintanya.

Cara validasi NIK jadi NPWP

Adapun cara validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/200325326/cara-validasi-nik-jadi-npwp-lewat-djp-online

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke