Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petani di Jatim Akui Rasakan Manfaat Besar AUTP dari Kementan

 

KOMPAS.com – Para petani di Jawa Timur (Jatim) mengaku merasakan manfaat besar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebab, AUTP melindungi mereka dari gagal panen. Dengan demikian, produktivitas dan kesejahteraan tidak terganggu.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu keunggulan utama program AUTP adalah perlindungan dan pertanggungan.

Program tersebut, kata SYL, melindungi petani dari kerugian melalui pertanggungan yang diberikan.

"Petani tak lagi perlu khawatir dalam menjalankan bisnis pertaniannya karena dia terlindungi dan mendapat pertanggungan ketika mengikuti program AUTP,” tutur SYL, dikutip dari keterangan pers resminya, Jumat (5/8/2022).

Kelebihan lain AUTP, lanjut dia, adalah proteksi dari serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan perubahan iklim.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menambahkan, AUTP menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas, tetapi dari petani itu sendiri.

Dengan pertanggungan yang didapat, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertanian meski mengalami gagal panen.

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Ali.

Ali melanjutkan, AUTP pun menjaga ketahanan pangan dengan sangat baik. Sebab, petani tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas pertanian mereka.

"AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita," imbuh Ali.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Dirjen PSP Kementan Indah Megahwati mengungkapkan, ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan AUTP, persoalan ini dapat diatasi.

"Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi, karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Indah.

Adapun petani yang ingin mengikuti AUTP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya petani harus tergabung dengan kelompok tani (poktan).

Petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Selanjutnya, petani diwajibkan membayar premi Rp 36.000 per ha per musim dari jumlah total premi Rp 180.000 per ha per musim.

Pemotongan jumlah pembayaran sebesar Rp 140.000 merupakan subsidi dari pemerintah yang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

https://money.kompas.com/read/2022/08/05/193421826/petani-di-jatim-akui-rasakan-manfaat-besar-autp-dari-kementan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke