Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diskon Pajak Mobil dan Rumah Berakhir September 2022, Bakal Diperpanjang?

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut untuk mempertimbangkan apakah perlu dilakukan perpanjangan pemberian insentif pajak mobil dan rumah.

Evaluasi akan berdasarkan realisasi pemanfaatan insentif dan pertumbuhan pada sektor otomotif dan properti.

Ia menjelaskan, pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp 385 miliar atau 23 persen dari pagu Rp 1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp 104 miliar atau 6,1 persen dari pagu Rp 1,7 triliun.

"Jadi yang memanfatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspetasikan dari awal," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, pada kinerja yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), sektor sektor konstruksi pada semester I-2022 mengalami pertumbuhan 8,1 persen, sedangkan real estat tumbuh 4,8 persen.

Kemudian untuk industri secara keseluruhan tercatat mengalami pertumbuhan 42 persen. Kinerja tersebut sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor.

Di sisi lain, pada data penerimaan pajak yang dikumpulkan Ditjen Pajak, menunjukkan industri otomotif tumbuh 179 persen hingga akhir Juli 2022, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, pada sektor konstruksi dan real estat, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat pada Juli 2022 tercatat mengalami kontraksi 5,6 persen, sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen.


Ia pun mengatakan, bakal terus mengamati kinerja sektor otomotif, serta konstruksi dan real estat hingga September 2022 sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menyetop pemberian insentif pajak mobil dan rumah.

"Jadi ini kira-kira gambaran yang kami coba gunakan untuk lakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan. Karena insentif ini tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon pajak rumah dengan ketentuan pembelian hunian seharga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen, sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapat insentif PPN 25 persen. Insentif ini hanya berlaku sampei September 2022.

Sedangkan untuk insentif diskon pajak mobil mewah diberikan dengan ketentuan bagi mobil hemat bahan bakar atau LCGC akan mendapat insentif PPnBM sebesar 100 persen di Januari-Maret 2022, lalu 66,66 persen di April-Juni 2022, dan 33,33 persen di Juli-September 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/08/12/053000526/diskon-pajak-mobil-dan-rumah-berakhir-september-2022-bakal-diperpanjang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke