Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beri Izin Usaha ke Perusahaan Pergadaian PT Gadai Bagong Sejahtera

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Bagong Sejahtera. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan KEP-36/NB.1/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Bagong Sejahtera wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ihsanuddin bilang, PT Gadai Bagong Sejahtera wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Ihsanuddin menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Bagong Sejahtera diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ichsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

PT Gadai Bagong Sejahtera sendiri beralamat di Ruko Gede Pasar Wage A Nomor 6 RT 004 RW 001, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah memberikan 10 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.

https://money.kompas.com/read/2022/08/12/174500826/ojk-beri-izin-usaha-ke-perusahaan-pergadaian-pt-gadai-bagong-sejahtera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke