Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Tahapan perpanjang paspor online pun cukup mudah. Pemilik paspor bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini agar proses perpanjang paspor online berhasil.

Adanya cara perpanjang paspor online tentu sangat membantu. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu yang untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi.

Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Pasalnya, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, paspor adalah adalah dokumen yang wajib dibawa saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas resmi yang diakui secara internasional ini berisi data diri pemilik paspor seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor.

Paspor dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang saat warga negaranya melakukan perjalanan antarnegara. Fungsi paspor adalah sebagai tanda pengenal saat berada di suatu negara lain dan memiliki batas waktu aktifnya.

Karena memiliki masa berlaku, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online?

Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Namun demikian, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Adapun untuk perpanjang paspor online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen tersebut meliputi:

Cara perpanjang paspor online

Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa Anda ikuti:

1. Unduh aplikasi M-Paspor*

Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Android dan iOS sehingga siapa pun bisa memakainya. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan proses perpanjang paspor online dengan lebih praktis.

2. Buat akun dan isi data diri

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, lakukan registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.

Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

3. Pilih kantor imigrasi

Langkah selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.

Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.

4. Tentukan waktu kedatangan

Tahapan berikutnya, pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Sebaiknya, Anda memilih slot waktu yang pasti bisa Anda datangi karena belum ada pilihan untuk mengubah jadwal kedatangan.

Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya. Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan.

Lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu e-KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas imigrasi.

Pastikan untuk datang ke kantor imigrasi tepat waktu sambil membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk dipersiapkan agar Anda otidak diminta untuk mengulang kembali proses registrasi perpanjangan paspor dari awal.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Pengambilan foto dan wawancara

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Proses ini masih dilakukan langsung di kantor imigrasi untuk proses cetak paspor. Karena itulah, perpanjang paspor online masih tetap harus datang langsung.

9. Lakukan pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.

Biaya perpanjang paspor

Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian informasi seputar prosedur perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor serta biaya yang perlu dibayarkan. Perpanjang paspor online bisa menjadi salah satu cara praktis untuk untuk menghindari antrean di loket.

https://money.kompas.com/read/2022/09/01/225033726/syarat-dan-cara-perpanjang-paspor-online-lewat-aplikasi-m-paspor

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke