Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tenggat Waktu Makin Dekat, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih ada 37 bank yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

Padahal tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut sudah semakin dekat di akhir 2022, sedangkan untuk bank milik pemerintah daerah tenggat waktunya akhir 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, di antara 37 bank tersebut sebagian besar masih dalam proses konsolidasi untuk memenuhi modal inti bank Rp 3 triliun.

Adapun dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 proses konsolidasi yang dapat dilakukan perbankan untuk memenuhi modal minimum ini ialah melalui penggabungan, peleburan, atau integrasi. Kemudian, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan, atau integrasi.

Bisa juga dilakukan dengan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, pembentukan KUB karena pemisahan unir usaha syariah, atau pembentukan KUB karena pengambil alihan.

"Pada saat ini ada 37 bank yang modal intinya masih di bawah. Ini dibagi dua, yakni 24 bank umum, di antaranya masih proses konsolidasi dan kita optimis bisa tercapai. Kemudian juga ada 13 BPD yang masih proses konsolidasi," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dia melanjutkan, beberapa bank yang tengah melakukan proses konsolidasi tersebut membuat investor asing menjadi tertarik untuk masuk ke sektor perbankan.

Oleh karenanya, dia memastikan OJK tidak akan mengulur tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut dan akan terus mendorong perbankan untuk segera melakukan konsolidasi.

"Kita akan terus memonitor, kita tak akan mundur dari Rp 3 triliun," kata dia.

Sebagai infromasi, aturan pemenuhan modal inti minimum ini diberikan OJK guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

Mulanya, dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 modal inti minimum yang wajib dipenuhi perbankan hanya Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/09/05/211000726/tenggat-waktu-makin-dekat-37-bank-belum-penuhi-modal-inti-rp-3-triliun

Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke