Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Pada tahap pertama, telah diterima sebanyak 5.099.915 data pekerja calon penerima BLT subsidi gaji 2022.

Data tahap pertama yang diserahkankemudian akan dilakukan cek dan skrining ulang, serta pemadanan data terhadap bantuan sosial pemerintah yang lainnya.

Kelompok tidak menerima BLT Subsidi Gaji 2022

Adapun syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, seperti

Sementara itu, syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap

Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

Besaran dan penyaluran BLT subsidi gaji

Bantuan BLT subsidi gaji tahun 2022 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000, yang ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Adapun bank atau pos penyalur BLT subsidi gaji yaitu Bank BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, pemberian BSU atau subsidi gaji diharapkan dapat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

https://money.kompas.com/read/2022/09/08/154922726/cek-ini-kelompok-yang-tak-bisa-dapatkan-blt-subsidi-gaji-rp-600000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke