Dilansir dari informasi resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji 2022 akan dicairkan secara bertahap hingga Desember mendatang.
Seperti tahun sebelumnya, daftar calon penerima BLT subsidi gaji 2022 kembali didasarkan pada data milik BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Disebutkan bahwa penerima BSU tahun ini harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Cara mengetahui terdaftar sebagai penerima BSU 2022
Disadur dari informasi resmi, terdapat tiga cara untuk mengecek terdaftar tidaknya dalam penerima BLT subsidi gaji tahun 2022, yaitu:
Perlu digarisbawahi bahwa pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker. Pendaftaran peserta BLT subsidi gaji 2022 hanya dapat dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2022
Beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji antara lain:
Bansos BLT subsidi gaji ini tidak akan diberikan kepada PNS, anggota Polri, dan anggota TNI.
Proses penyaluran BLT subsidi gaji Rp 600.000
Penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 melalui tiga tahapan, yaitu:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
3. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
Sementara bagi pekerja atau buruh penerima BLT subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memiliki rekening, bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
https://money.kompas.com/read/2022/09/09/085508226/blt-subsidi-gaji-cair-hari-ini-simak-3-cara-cek-daftar-penerimanya