Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Isi Data Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Pengisian rekening bank himbara ini dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah Anda dinyatakan termasuk dalam kriteria calon penerima BSU 2022.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan, pengisian data rekening himbara di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mengecek eligibilitas penerima BSU dari pemerintah.

"Bagi peserta yang eligible namun dalam datanya belum terdapat nomor rekening, maka peserta diminta mengisi nomor rekening yang masih aktif dan atas nama sendiri," ujar Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Penyaluran BSU tahun 2022, lanjut dia, dilakukan melalui bank himbara, yaitu BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Cara isi data rekening BSU pekerja dengan bank swasta

Langkah pengisian rekening bank himbara untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi para pekerja dengan bank swasta dilakukan dengan cara berikut:

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

5. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara. Anda dapat memilih bank himbara sesuai yang dimiliki dan mengisi sejumlah informasi yang dibutuhkan.

Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat dan ketentuan penerima BSU atau BLT gaji 2022

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut beberapa syarat dan ketentuan penerima BSU 2022:

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Bukan PNS, anggota Polri, dan anggota TNI
  • Bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).
  • Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.

Daftar daerah dengan upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan yang tetap mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/135356626/cara-isi-data-pencairan-bsu-2022-bagi-pekerja-dengan-rekening-bank-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke