Pembubaran dana pensiun ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP40/D.05/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 1 Mei 2022.
"Pembubaran Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance, yaitu PT Shinhan Indo Finance," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (15/9/2022).
Ia menambahkan, pembubaran dana pensiun ini dilakukan dengan alasan, jumlah peserta terlalu sedikit sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi tidak efektif.
Ihsanuddin menjelaskan, KDK Nomor KEP-40/D.05/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance.
Adapun Lirandi Tiranawan ditujuk sebagai ketua tim likuidasi, sedangkan Surisman didapuk sebagai anggota tim likuidasi.
Tim likuidasi ini beralamat di Kantor Pusat Wisma Indomobil I Lantai 10 Jalan MT Haryono Kav. 8 Jakarta 13330 dengan nomor telepon (021) 8579095.
Ihsanuddin menjelaskan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Swadharma Indotama Finance untuk tetap tenang.
"Dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tandas dia.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance beralamat di Kantor Pusat Wisma Indomobil I Lantai 10 Jalan MT Haryono Kav. 8 Jakarta 13330.
https://money.kompas.com/read/2022/09/15/131200126/ojk-bubarkan-dana-pensiun-swadharma-indotama-finance