JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah. Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan. Mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.
Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim atau mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat klaim atau mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.
Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum membahas cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, Anda perlu mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program JHT adalah peserta harus memenui kriteria. Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Masing-masing kriteria memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda untuk klaim JHT online. Namun secara umum, dokumen yang wajib dilampirkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lengkap bisa dilihat di sini.
Cara pendaftaran akun JMO
Peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, wajib untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:
Cara pengkinian data
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:
Nah, itulah informasi seputar cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.
https://money.kompas.com/read/2022/09/19/230210026/cara-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-online-via-aplikasi-jmo-dengan-mudah