Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IFG Life Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya Senilai Rp 4,4 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengalihan polis Jiwasraya untuk dipindahkan ke IFG Life masih terus berlangsung. Kementerian BUMN mencatat sudah ada 77 persen polis yang berhasil dialihkan dari yang sepakat ikut restrukturisasi seperti yang dilaporkan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pekan lalu,

Tak hanya melakukan pengalihan polis, pembayaran klaim terhadap nasabah-nasabah eks Jiwasraya tersebut juga terus dibayarkan. Hingga Agustus 2022, IFG Life telah melakukan pembayaran manfaat klaim untuk 157.252 polis nasabah eks Jiwasraya dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 4,4 triliun.

“IFG Life sebagai perusahaan penerima mandat penerima polis restrukturisasi dari Jiwasraya terus mengupayakan agar proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gatot Haryadi sebagai Plh Corporate Secretary IFG Life dilansir dari KONTAN, Minggu (25/9/2022).

Dalam hal membayarkan klaim sesuai peraturan yang berlaku, Gatot menyebutkan bahwa itu terlihat dari rasio RBC dari IFG Life yang hingga Agustus 2022 sebesar 281,79 persen, di atas rasio minimal yang diwajibkan OJK yaitu 120 persen.

Dengan RBC IFG Life yang berada di atas nilai yang dipersyaratkan, Gatot menyebutkan hal tersebut mencerminkan kemampuan IFG Life masih bisa untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Hal tersebut juga didasari oleh bisnis perusahaan yang terus berjalan dengan mencatatkan pendapatan premi mencapai Rp 355,7 sepanjang tahun ini. Catatan tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian IFG Life di 2021 yang sekitar Rp 24,13 miliar.

“Fitur-fitur yang hadir dalam setiap produk akan sesuai dengan kebutuhan masing-masing nasabah, sehingga masing-masing produk memiliki target nasabahnya masing-masing,” imbuh Gatot.

Dalam Rapat Kerja dengan DPR pada pekan lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bilang bahwa telah dilakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong percepatan pengalihan aset-aset Jiwasraya yang telah disita.

Menurutnya, aset yang sudah disita di Kejaksaan Agung bisa menjadi bagian dari penyelesaian restrukturisasi ini. Aset sitaan yang dimaksud yaitu saham, perusahaan, tanah, dan reksa dana.

Menurutnya, jika proses pengalihan aset ini tidak dilakukan percepatan dan menunggu prosesnya selesai bisa menghambat proses likuidasi di Jiwasraya bisa jadi terhambat.

“Kita terus mendorong supaya ini bisa segera tuntas di beberapa tahun ini supaya tidak ada beban yang akan terjadi di masa mendatang,” ujar Erick.

Berdasarkan catatan KONTAN, nilai aset yang telah diterima IFG Life dari Jiwasraya senilai Rp 4,4 triliun pada Mei lalu. Aset tersebut berbentuk surat berharga, tanah dan bangunan. (Adrianus Octaniano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: IFG Life Telah Bayar Nasabah Eks Jiwasraya Senilai Rp 4,4 Triliun

https://money.kompas.com/read/2022/09/25/150800426/ifg-life-bayar-klaim-nasabah-eks-jiwasraya-senilai-rp-4-4-triliun

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke