Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,25 Persen, Ini Alasannya

Keputusan ini sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang telah dua kali menaikkan suku bunga acuannya menjadi 4,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode September dan Agustus 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan naik 50 bps menjadi 0,75 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.

LPS juga menaikkan TBP sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Purbaya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan, pertimbangan utama dari keputusan itu ialah tingkat suku bunga simpanan rupiah di pasar telah menunjukkan peningkatan, terutama untuk simpanan valas yang meningkat lebih cepat.

Simpanan rupiah dan valas

Pada periode observasi 22 Agustus-16 september 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps jadi 2,47 persen dan suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 20 bps menjadi 0,44 persen.

"Simpanan rupiah mulai masuk ke tren meningkat yang menunjukkan respons perbankan atas kenaikan suku bunga acuan. Selanjutnya transmisi kenaikan suku bunga BI diperkirakan lebih gradual ke suku bunga pasar simpanan," jelas Purbaya.

Di sisi lain, suku bunga pasar simpanan valas menunjukkan peningkatan sebagai dampak ekspektasi kenaikan suku bunga kebijakan The Fed dan kondisi likuiditas valas dengan ruang lanjutan peningkatan cukup terbuka pasca FOMC September 2022.


Ketahanan perbankan masih terjaga

LPS juga mempertimbangkan ketahanan perbankan yang meski masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang masih memadai, namun perlu diantisipasi laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang mulai melandai.

Adapun pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62 persen secara year on year (yoy) sedangkan pertumbuhan DPK sebesar 7,7 persen.

"Penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas perbankan," kata Purbaya.

Stabilitas sistem keuangan nasional

Selanjutnya, alasan LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan juga lantara melihat stabilitas sistem keuangan nasional yang masih tetap terjaga di tengah meningkatnya faktor-gaktor risiko eksternal dan tekanan inflasi.

"Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan dan respons suku bunga perbankan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas terutama moneter dan fiskal untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan," tutur Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/27/114733726/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-jadi-325-persen-ini-alasannya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukan Hanya Pakaian Bekas, Pemerintah juga Bakal Tertibkan Sepatu Bekas Impor

Bukan Hanya Pakaian Bekas, Pemerintah juga Bakal Tertibkan Sepatu Bekas Impor

Whats New
Harga Kripto dalam Tren Penguatan, Waspadai 'Bull Trap'

Harga Kripto dalam Tren Penguatan, Waspadai "Bull Trap"

Whats New
10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

Whats New
Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Whats New
Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Whats New
Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Whats New
Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Rilis
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Whats New
Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Rilis
Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Whats New
Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Whats New
Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Whats New
Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+