Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan 2 Juta Kendaraan Listrik Termasuk untuk Dinas Pejabat Pemerintahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menargetkan 2 juta unit kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Kendaraan listrik tersebut termasuk untuk keperluan dinas. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit. Kami optimis jumlah tersebut bisa tercapai dalam waktu dekat," kata dia melalui siaran pers Kemenperin, Selasa (4/10/2022).

Menperin optimis target dua juta sepeda motor listrik di Tanah Air sangat realistis, mengingat animo dari para investor untuk membuka fasilitas produksi motor listrik cukup besar.

Saat ini sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

Dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik, Kemenperin sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama sehingga penggunaan stasiun pengisian dan penukaran baterai kendaraan akan lebih mudah.

"Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung," ucap Agus.

Pun Kemenperin terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, di antaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022," paparnya.

Kemenperin juga terus mendorong intensifikasi kerja sama dengan perusahaan mitra. Melalui program kerja sama kemitraan langsung, baik dengan ride hailing atau pun perusahan logistik dengan sistem skema leasing yang kompetitif disertai dukungan lembaga pembiayaan nasional.

"Beberapa contoh terkait percepatan penggunaan sepeda listrik nasional dapat dilihat dari penggunaan ribuan sepeda motor listrik di jasa angkutan seperti Grab, Gojek, dan usaha logistik seperti Si Cepat, dan tentunya usaha lain yang mengikuti jejak bisnis mereka," pungkas Menperin.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembelian mobil listrik untuk pejabat akan dianggarkan dari APBN.

Luhut bilang, hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pihaknya tengah menyusun perencanaan pembelian mobil listrik tersebut. Dengan demikian, dia menargetkan pada tahun 2035 tidak ada lagi kendaraan roda empat yang menggunakan combustion engine.

https://money.kompas.com/read/2022/10/04/211000426/pemerintah-siapkan-2-juta-kendaraan-listrik-termasuk-untuk-dinas-pejabat

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke